Analisis perencanaan pajak penghasilan pasal 21 di PT. X (Studi magang di kantor konsultan pajak HR Consulting Surabaya)
Main Author: | Santoso, Nora Asteria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.wima.ac.id/8678/29/ABSTRAK.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/2/BAB%201.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/3/BAB%202.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/4/BAB%203.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/23/BAB%204.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/6/BAB%205.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/7/LAMPIRAN.pdf http://repository.wima.ac.id/8678/ |
Daftar Isi:
- Pajak adalah suatu kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara sesuai dengan penghasilan yang diperoleh pada periode atau masa tertentu. Pajak merupakan salah satu penghasilan terbesar Negara Indonesia. Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Magang ini dilakukan di HR Consulting, Surabaya. Objek magang ini adalah PT. X yang merupakan salah satu klien HR Consulting di bidang dristributor minuman di Surabaya. Tujuan dari magang ini adalah agar PT. X dapat menemukan perencanaan pajak Penghasilan Pasal 21 yang tepat dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan menggunakan 4 (empat) alternatif metode yang diberikan, yaitu Metode Net Basis, Metode Gross, Metode tunjangan pajak, Metode Gross Up. Metode Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 PT. X adalah Metode Net Basis. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa menerapkan metode Gross Up akan memberikan penghematan jika dibanding dengan penerapan alternatif metode yang lain. Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross Up dapat mengakibatkan take home pay karyawan akan naik, serta menurunkan laba perusahaan, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang ditanggung oleh perusahaan akan turun.