Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting peranannya dalam kehidupan bernegara khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan dan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Perusahaan-perusahaan di setiap akhir periode membuat laporan keuangan komersial untuk mengetahui kondisi keuangan dan kinerja perusahaan tersebut. Namun, laporan keuangan tersebut harus dinilai pula dari aspek perpajakannya. Kerap kali wajib pajak sering kali melakukan kesalahan atau pun penyimpangan dalam pelaksanaanya. Tentunya kesalahan dan penyimpangan tersebut akan merugikan wajib pajak itu sendiri dan negara. Kesalahan atau pun penyimpangan salah satunya dapat disebabkan karena kualitas sumber daya manusianya kurang memahami metode-metode dan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Dalam melakukan perhitungan besarnya jumlah pajak terutang, perlu dilakukan koreksi fiskal antara laporan keuangan komersial dengan laporan fiskal perusahaan. Dari rekonsiliasi ini dapat diketahui beberapa unsur yang mengalami koreksi diantaranya biaya pulsa pegawai, Biaya jamuan Biaya perpanjangan STNK mengalami koreksi positif, sedangkan yang mengalami koreksi negatif yaitu penyusutan dan juga yang dikenakan pajak penghasilan final yaitu penerimaan bunga jasa giro. Serta evaluasi untuk perhitungan pajak penghasilan pasal 21dan pajak penghasilan pasal 23 perusahaan.