Daftar Isi:
  • Jamur kancing kaleng merupakan produk yang dibuat dengan menggunakan prinsip pengalengan yaitu pengawetan bahan pangan dalam wadah yang tertutup (hermetis) dan disterilisasi dengan panas dan pada umumnya jamur yang dikalengkan dapat bertahan selama dua tahun. Pengawasan mutu dilakukan agar produk yang dihasilkan memenuhi standard mutu produk yang telah ditentukan, meningkatkan nilai produk di pasaran, mengurangi kerusakan produk dan resiko bagi konsumen, mencapai kepuasan konsumen, dan menekan biaya produksi. Unit pengawasan mutu direncanakan pada pabrik jamur kancing kaleng dengan kapasitas bahan baku 15.000 kg/hari. Pengawasan mutu dilakukan terhadap bahan, bahan pengemas, proses produksi serta produk akhir. Kelayakan unit pengawasan mutu ditentukan dari aspek teknis dan ekonomis. Aspek teknis meliputi sumber daya manusia, prosedur dan pelaksanaan kegiatan pengawasan mutu, serta fasilitas yang digunakan. Dari segi ekonomis, unit pengawasan mutu dinyatakan layak apabila biaya untuk unit tersebut tidak lebih dari 4% dari total biaya produksi. Perencanaan unit pengawasan mutu pada pabrik jamur kancing kaleng dengan kapasitas bahan baku 15.000 kg/hari dapat dikatakan layak secara teknis karena didukung oleh sumber daya menusia yang berkualifikasi, metode pengujian yang digunakan sesuai standard yang ditetapkan, pengambilan sampel menggunakan metode variable sampling plan dan metode single sampling plan yang sesuai dengan Military Standard 105E atau MIL-STD 105E sehingga jumlah sampel yang diambil dapat mewakili lot yang ada. Letak laboratorium pengawasan mutu strategis serta tersedianya fasilitas yang memadai turut mendukung kelayakan unit pengawasan mutu pabrik secara teknis. Unit pengawasan mutu jamur kancing kaleng yang direncanakan juga dapat dikatakan layak secara ekonomis karena biaya unit pengawasan mutu per kaleng adalah Rp 40,96 dengan persentase sebesar 1,46% dari total biaya produksi (TPC).