Perlakuan pencatatan akuntansi terhadap insentif pph pasal 21 ditanggung pemerintah di PT JIP
Daftar Isi:
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bersifat memaksa yang digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan pasal 21 atau PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium atau pembayaran lainnya yang diterima oleh pegawai. Ada juga insentif PPh Pasal 21 merupakan pembebasan bagi pegawai dari perusahaan yang termasuk dalam salah satu kode klasifikasi lapangan usaha. Penelitian yang dilakukan penulis saat praktik kerja lapangan bertujuan mempelajari dan memahami perlakuan pencatatan akuntansi terhadap insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Salah satu kegiatan yang dilakukan saat praktik kerja lapangan adalah menghitung pajak penghasilan 21 dan melakukan pencatatan jurnal PPh Pasal 21. Saat praktik kerja lapangan Firma XYZ melakukan pemeriksaan pada pencatatan dan perhitungan PT JIP. Pada periode 2020 terdapat kesalahan yang terjadi yaitu kesalahan dalam perhitungan dan pencatatan jurnal insentif PPh Pasal 21. Hal itu disebabkan karena jurnal yang dipakai adalah jurnal sebelum insentif sehingga PPh Pasal 21nya disetorkan kepada negara seharusnya diberikan kepada karyawan. Perhitungan dan pencatatannya belum menunjukkan adanya penggunaan insentif PPh pasal 21 DTP. Dari hal tersebut Penulis memberikan saran agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap perhitungan dan pencatatan jurnal insentif PPh Pasal 21 DTP sejak mendapat insentif PPh 21 DTP.