Pengaruh sosialisasi insentif pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam masa pandemi covid-19
Daftar Isi:
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka penerimaan pajak harus dipastikan melalui kepatuhan wajib pajak dalam melakukan atau melaksanakan kewajiban pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji sosialisasi insentif pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam masa pandemi Covid-19. Populasi sampel penelitian ini adalah pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Surabaya. Metode sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah non-probability sampling dengan teknik convenience sampling. Berdasarkan pada hasil analisis regresi linier berganda ditemukan bahwa dari tiga hipotesis yang diuji, hanya hipotesis kedua yaitu kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak yang diterima dengan hasil uji berpengaruh positif. Pengujian hipotesis pertama yaitu sosialisasi insentif pajak justru berlawanan arah dengan hipotesis awal, yaitu sosialisasi insentif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara pengujian hipotesis ketiga tentang pengaruh sanksi pajak menunjukkan arah negatif.