Proses pengolahan kerupuk tubing di PT. Krispi Industri Indonesia Mojokerto
Daftar Isi:
- Kerupuk adalah salah satu jenis makanan ringan yang sangat mudah dijumpai di Indonesia dan sangat digemari oleh masyarakat Indonesia karena memiliki rasa yang enak dan praktis untuk dikonsumsi. Saat ini pemasaran kerupuk berkembang tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri seperti Belanda, Singapura, Hong Kong, Jepang, Suriname, dan Amerika Serikat. PT. Krispi Industri Indonesia (KII) merupakan sebuah perusahaan manufaktur kerupuk. PT. KII dirintis oleh Kornelius Suminto Bondo yang lebih akrab disapa Pak Minto. Perusahaan ini awalnya berdiri pada tahun 2016 dengan nama PT. Eka Mitra Kurnia Jaya (EMKJ) dan terletak di daerah Krian-Siodarjo. Pada bulan November tahun 2016, lokasi pabrik berpindah ke daerah Mojosari dan pada tahun 2019 nama pabrik berubah menjadi PT. Krispi Industri Indonesia. PT. KII telah menjangkau pasar lokal maupun ekspor, seperti Taiwan, Belanda, Malaysia, New Zealand, Korea, Swedia, dan China. Bahan baku yang dibutuhkan dalam pembuatan kerupuk tubing di PT. KII adalah tepung tapioka, sedangkan bahan pembantunya adalah tepung terigu, udang, air, garam, gula, bawang putih, bawang merah, bawang bombai, cabai, telur, dan bumbu. Proses pengolahan kerupuk tubing terdiri dari preparasi bahan mentah, penimbangan, pencampuran, filling adonan, pengukusan, pencucian, pengipasan, pendinginan, pemotongan, pengeringan I, pengeringan II, pendiaman, pengayakan, sortasi, metal detecting, dan pengemasan. Bahan pengemas yang digunakan untuk kerupuk tubing adalah plastik polyethylene (PE) dan inner carton dengan metode pengemasan manual. Utilitas yang digunakan oleh PT. KII terdiri dari air, listrik, sumber daya manusia, dan bahan bakar. Sanitasi yang dilakukan oleh PT. KII terdiri dari sanitasi pabrik, sanitasi mesin dan peralatan, sanitasi bahan baku dan bahan pembantu, dan sanitasi pekerja. PT. KII juga melakukan pengendalian mutu terhadap bahan baku, bahan pembantu, proses produksi, dan produk akhir. PT. KII memiliki unit pengolahan limbah (UPL) untuk mengolah limbah cair, sedangkan limbah padat dikumpulkan pada area tempat sampah atau dijual.