Prosedur perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai PT. II
Daftar Isi:
- Tujuan dari penulisan laporan magang ini adalah untuk mengetahui prosedur perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pada PT II. Prosedur perhitungan pajak pertambahan nilai yaitu dengan cara mengalikan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif pajak yang telah ditentukan. Setelah melakukan perhitungan pada pajak pertambahan nilai, perusahaan wajib melaporkan SPT masa PPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Berdasarkan hasil dari penelitian PT II mengalami perbedaan jumlah pajak yang harus dilaporkan pada SPT masa PPN bulan Maret 2021. Hal itu terjadi disebabkan adanya beberapa faktur pajak yang terlewat pada saat scan faktur pajak untuk SPT masa PPN sehingga, mengakibatkan jumlah pajak yang harus dilaporkan berbeda dengan hasil rekapan PT II. Dari hasil penelitian tersebut terdapat saran yang dapat menjadi masukan untuk PT II yaitu memberikan penomoran terlebih dahulu pada hardcopy faktur pajak sebelum melakukan scan.