Daftar Isi:
  • mendeskripsikan mengenai penerimaan penonton mengenai desakralisasi agama yang tergambarkan dalam film horor Indonesia pasca Orde Baru. Beberapa film yang akan diteliti diantaranya Asih (2018), Danur 2: Maddah (2018), Pengabdi Setan (2017), Ruqyah: The Exorcism (2017), Hantu Jeruk Purut Reborn (2017), dan Hantu Rumah Ampera (2009). Desakralisasi dalam film tersebut terbagi dalam tiga hal, yakni: tokoh agama, ritual, dan simbol keagamaan. Desakralisasi merupakan penurunan makna dari nilai atau hal-hal yang dianggap sakral dalam kehidupan sosial. Beberapa adegan di film horor Indonesia, menunjukkan desakralisasi, seperti tokoh agama yang kalah dengan setan, diganggu saat beribadah. Sehingga desakralisasi dikatakan sebagai suatu upaya untuk menurunkan sifat religi benda atau hal yang dianggap suci dan mengedepankan rasionalitas dalam menghadapi suatu konflik pada suatu hal. Pemilihan informan didasarkan pada usia, agama, aliran kepercayaan, pendidikan. Penelitian ini dilakukan metode analisis resepsi, teknik wawancara mendalam, serta menggolongkan hasil penerimaan informan ke dalam tiga kategori posisi yang dikemukakan oleh Stuart Hall, yakni: dominan, negosiasi, oposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informan memiliki posisi yang berbeda-beda dalam memaknai film horor. Penonton atau informan berada pada oposisi ketika memaknai desakralisasi ritual keagamaan. Informan cenderung pada oposisi karena dipengaruhi pengalaman dan latar belakang seperti pernah melewati ritual pembukaan mata batin dan melakukan ibadah.