Daftar Isi:
  • Modal intelektual merupakan kekayaan tidak berwujud perusahaan yang mampu meningkatkan nilai perusahaan. Modal intelektual melekat dalam keterampilan, pengetahuan dan pengalaman yang merupakan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Pengungkapan modal intelektual masih bersifat sukarela, karena belum ada standar atau peraturan yang mengatur tentang bagaimana mengukur, mengidentifikasi dan melaporkan modal intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh mekanisme tata kelola perusahaan terhadap pengungkapan modal intelektual. Penelitian ini menggunakan jumlah dewan komisaris, komisaris independen, konsentrasi kepemilikan dan ukuran komite audit sebagai variabel independen dan pengungkapan modal intelektual sebagai variabel dependen. Objek penelitian adalah perusahaan jasa keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2015-2019. Sampel yang digunakan dalam penelitian sebanyak 28 perusahaan jasa keuangan yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Sumber data diperoleh dari laporan tahunan perusahaan. Teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah dewan direksi dan komisaris independen berpengaruh terhadap pengungkapan modal intelektual. Sedangkan konsentrasi kepemilikan dan ukuran komite audit tidak berpengaruh terhadap pengungkapan modal intelektual.