Daftar Isi:
  • Produk AMDK harus selalu dipertahankan mutunya. Unit pengendalian mutu yang terpisah dari unit produksi diperlukan agar sistem penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik. Unit tersebut merupakan audit internal perusahaan yang melakukan pengendalian dan perbaikan mutu secara berkelanjutan, sehingga didapatkan hasil produk yang sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Bahan baku air yang digunakan telah memenuhi syarat mutu air baku yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 416/MENKES/PER/IX/1990. Unit pengendalian mutu terletak di lokasi yang sama dengan pabrik, yaitu di Taman Dayu Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kota Pasuruan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pemindahan sampel dari ruang produksi ke unit pengendalian mutu. Unit pengendalian mutu terdiri dari tiga orang karyawan, yaitu seorang Kepala Bagian Pengendalian Mutu dan dua orang karyawan. Kualifikasi kepala bagian pengendalian mutu adalah lulusan jurusan Teknologi Pertanian atau Teknik Kimia, sedangkan karyawan pengendalian mutu memiliki kualifikasi pendidikan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Teknologi Pangan atau Teknik Kimia. Peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu selalu dikalibrasi dan dilakukan perawatan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan dapat bekerja dengan baik. Bahan-bahan kimia pendukung disimpan dalam tempat penyimpanan yang tertutup, sehingga tidak terjadi perubahan sifat bahan kimia tersebut yang akan mengurangi akurasi hasil pengujian. Metode pengujian yang diterapkan adalah metode yang mampu mendeteksi dengan tepat parameter yang diukur. Unit Pengendalian Mutu yang direncanakan dinilai layak secara teknis dan ekonomis. Perencanaan unit pengendalian mutu memberikan beban sebesar 4,17/kemasan AMDK dengan persentase sebesar 1,69% dari total biaya produksi sehingga layak untuk diterapkan secara ekonomi.