PEMANFAATAN PUNGUTAN ZAKAT PADA MEKANISME PAJAK
Main Authors: | FIDIANA, FIDIANA, NGUMAR, SUTJIPTO |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/870/1/SNAV%204%20MANADO%202015.pdf http://repository.stiesia.ac.id/870/ |
Daftar Isi:
- Undang-undang No. 36 tahun 2008 memfasilitasi pungutan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto dalam penghitungan kewajiban tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Fenomenanya, hanya segelintir wajib zakat yang bersedia memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan neto dalam laporan SPT nya. Penelitian ini berupaya menggali alasan wajib zakat tidak melaporkan pembayaran zakatnya dalam mekanisme perpajakan mereka. Berdasarkan studi yang dilakukan pada kantor otoritas pajak di Surabaya, studi ini membuktikan rendahnya pemanfaatan zakat dalam mekanisme pajak penghasilan tahunan orang pribadi. Keengganan memanfaatkan fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan neto diungkapkan karena ketidakinginan mencampuradukkan urusan agama dengan urusan perpajakan. Selain itu, banyak diantara wajib zakat yang kurang mengetahui cara memanfaatkan fasilitas tersebut serta takut ketahuan omset aslinya. Bagi mereka, melaporkan zakat dalam mekanisme pajak sama halnya dengan mempublikasi omset sesungguhnya. Ini menandai ketidakinginan melaporkan seluruh pendapatan dalam mekanisme pajak.