Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tulungagung serta implikasi pemberlakuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah nya, penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung yang beralamat di Jl. A.Yani No.37 Tulungagung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara, sedangkan Teknik analisis data menggunakan analisis Pertumbuhan Pajak dan Retribusi Daerah dan analisis kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain itu juga mengumpulkan, mengolah, dan kemudian menyajikan data yang berhubungan dengan implikasi pemberlakuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2009-2011 mengalami fluktuasi. Untuk kontribusi Pajak Daerah tahun 2009 sebesar 15,78%, tahun 2010 sebesar 17,43% dan tahun 2011 sebesar 17,69% namun Pajak Daerah tersebut memberikan kontribusi sangat rendah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangakan kontribusi Retribusi Daerah cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2009 kontribusinya sebesar 71,84% namun tahun 2010 mengalami penurunan sehingga kontribusinya menjadi 13,78% dan tahun 2011 memberikan kontribusi sebesar 11,08%. Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga telah memberlakukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerahnya, Dengan pemberlakuan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.