Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menilai kewajaran harga saham perusahaan real estate dan property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan analisis cross sectional berdasarkan model PER yang diadopsi dari model Elton-Gruber (1991) dan model Whitbeck-Kisor (1963) dengan mempertimbangkan faktor PBV sebagai pengambilan keputusan investasi bagi investor. Analisis regresi yang digunakan adalah analisis regresi linear sederhana dengan menggunakan PER sebagai variabel dependen dan pertumbuhan laba sebagai variabel independen untuk model PER I, yaitu model yang diadopsi dari model Elton-Gruber (1991), sedangkan analisis regresi linear berganda dengan menggunakan PER sebagai variabel dependen dan 3 variabel independen yaitu pertumbuhan laba, DPR dan standar deviasi pertumbuhan laba untuk model PER II, yaitu model yang diadopsi dari model Whitbeck-Kisor (1963). Hasil persamaan regresi yang diperoleh adalah PER= 25,722 – 10,228 growth untuk model PER I dan PER = 11,519 – 6,833 growth + 13,719 DPR + 8,717 StdDev untuk model PER II. Dari kedua model tersebut sama-sama menyiratkan bahwa pertumbuhan laba berpengaruh signifikan terhadap PER sedangkan DPR dan standar deviasi pertumbuhan laba tidak berpengaruh signifikan terhadap PER. Daya prediksi yang dihasilkan baik dari model PER I maupun model PER II mempunyai tingkat akurasi yang signifikan dengan α = 10%, yaitu sebesar 0,004 untuk model PER I dan 0,060 untuk model PER II. Meskipun hanya mampu menjelaskan 21,2% (Adjusted R2) untuk model PER I dan 13,7% (Adjusted R2) untuk model PER II,namun kedua model tersebut layak digunakan untuk memprediksi nilai wajar harga saham. Dengan melihat hasil klasifikasi berdasarkan PER dan mempertimbangkan faktor PBV pada masing-masing emiten maka penentuan pilihan investasi untuk investor yang belum memiliki saham yaitu: (1) Saham yang layak untuk dibeli adalah saham yang undervalued dan memiliki 1 < PBV < rata-rata industri, rata-rata industri real estate dan property adalah sebesar 1,32 (Fact Book, 2012), (2) Saham yang layak untuk dilakukan short selling adalah saham yang overvalued dan memiliki PBV lebih besar dari rata-rata PBV industri real estate dan property yaitu 1,32 (Fact Book, 2012).