PENGARUH PENERAPAN E-BILLING, PENGETAHUAN PERPAJAKAN, DAN KESADARAN MEMBAYAR PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI EMPIRIS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA GUBENG SURABAYA)

Main Author: NILLA, VIOLA SEPTIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3994/1/ABSTRAKSI.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3994/2/PENDAHULUAN.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3994/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3994/4/FULL%20TEKS%20SKRIPSI.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3994/
Daftar Isi:
  • Perubahan sistem administrasi perpajakan disebabkan oleh perkembangan teknologi yang kian lama semakin berkembang pesat. Hal ini dibuktikan dengan diperbaikinya sistem pelayanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengubah pelayanannya dari offline menjadi online dengan menggunakan sistem e-billing. Pengetahuan perpajakan adalah informasi pajak yang digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah strategi tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dibidang perpajakan. Kesadaran wajib pajak adalah sikap wajib pajak dalam memahami dan mau melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak serta melaporkan semua penghasilannya tanpa ada yang disembunyikan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan sistem e-billing, pengetahuan perpajakan, dan kesadaran membayar pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, hasil dari penyebaran kuisioner menghasilkan data primer yang akan diolah nantinya. Model regresi yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan menggunakan bantuan program SPSS. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Gubeng Surabaya. Sampel dalam penelitian ini menggunakan metode Accidental Sampling dan memperoleh 80 responden. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuisioner dengan skala likert 1-5. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-billing berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan, kesadaran membayar pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak