ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DALAM RANGKA MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi kasus pada PT. Z SURABAYA)

Main Author: SABONO, ROMUALDUS DWASTA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3232/1/ABSTRAKSI.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3232/2/PENDAHULUAN.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3232/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3232/4/FULL%20TEKS%20SKRIPSI.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3232/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa alternatif - alternatif perencanaan pajak PPh pasal 21 yang cocok bagi perusahaan dalam rangka meminimalkan pajak penghasilan badan dimana kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan sama – sama diuntungkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Gambaran dari obyek penelitian ini adalah pajak penghasilan badan yang dikenakan terhadap PT. Z. Data penelitian yang digunakan ialah data primer dalam bentuk wawancara dan data sekunder dalam bentuk laporan laba rugi perusahaan dan data gaji karyawan. Berdasarkan dari hasil penelitian, PT. Z Surabaya yang bergerak di bidang perkebunan ini diketahui menggunakan metode pajak penghasilan pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, dengan jumlah pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp 141.626.406 dan pajak penghasilan badan sebesar Rp 192.595.340. Sedangkan berdasarkan hasil analisis penulis atas beberapa alternatif perencanaan pajak penghasilan pasal 21, ditemukan bahwa metode yang dapat memberikan dampak penurunan jumlah pajak penghasilan badan paling besar ialah dengan menggunakan metode Gross Up. Walaupun dengan metode ini berdampak meningkatnya jumlah pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp 38.014.473 menjadi Rp 179.640.879, namun dapat menghemat jumlah pajak penghasilan badan sebesar Rp 85.720.036, menjadi 106.875.276. Serta dengan menggunakan metode Gross Up ini tidak memberikan dampak penurunan jumlah Take Home Pay karyawan. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, penulis berkesimpulan bahwa metode yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak ialah dengan menggunakan metode Gross Up. Sebab, metode ini tidak memberikan dampak penurunan jumlah Take Home Pay karyawan, tidak menimbulkan koreksi fiskal positif, dan dapat meminimalkan pajak penghasilan badan.