IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi pada Pemerintah Kota Surabaya)

Main Author: PUTRI, ROSA KEMALA NANDRIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3129/1/ABSTRAKSI.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3129/2/PENDAHULUAN.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3129/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3129/4/FULL%20TEXT%20SKRIPSI.pdf
https://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/3129/
Daftar Isi:
  • Penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sebelum dan setelah diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Surabaya, serta mengetahui upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tahun anggaran 2009 sampai dengan 2013 mengalami perubahan antara sebelum dan setelah diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sebelum implementasi UU PDRD yaitu tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2010, Pajak Daerah memberikan kontribusi yang sangat baik sebesar 56,25% terhadap penerimaan PAD sedangkan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang kurang sebesar 14,91%. Dan setelah pengimplementasian UU PDRD selama tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun 2013 terdapat perubahan pada kontribusi kedua komponen PAD, Pajak Daerah mengalami peningkatan kontribusi yang sangat baik menjadi sebesar 79,12% terhadap penerimaan PAD, sedangkan Retribusi Daerah mengalami penurunan kontribusi yang sangat kurang menjadi sebesar 8,23%. Salah satu hambatan yang sering muncul adalah dari sisi kesadaran masyarakat yang kurang dalam membayar pajak meskipun sudah dipermudah pembayaran pajaknya melalui self assestment, sehingga perlu adanya sosialisasi secara intens kepada masyarakat sebagai para wajib pajak dan para calon wajib pajak