Daftar Isi:
  • Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan tersebut dibagi menjadi dua yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan materill. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan, sedangkan kepatuhan materiil adalah keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat memenuhi semua ketentuan materill perpajakan yakni sesuai isi undang-undang perpajakan. Tujuan utamanya adalah untuk menguji dan meningkatkan tax compliance seorang wajib pajak dimana kepatuhan ini akan sangat berdampak pada penerimaan pajak. Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of compliance) merupakan tulang punggung sistem self assessment, dimana Wajib Pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kasus pajak tidak asing lagi bagi masyakarat Indonesia. Hampir setiap hari di media massa diberitakan adanya kasus pajak. Mulai dari masyarakat yang menunggak pajak, tidak adanya kesadaran untuk membayar wajib pajaknya hingga adanya pegawai pajak yang melakukan pelanggaran aturan perpajakan. Permasalahan tunggakan pajak dapat kita lihat dari permasalahan yang ada, baik tunggakan pajak yang dilakukan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Jika utang atau tunggakan pajak tidak segera dibayar atau tidak adanya kesadaran maka akan dilakukannya penagihan dengan surat teguran, namun apabila dengan penerbitan surat teguran Wajib pajak tidak segera membayar maka akan diterbitkannya Surat Paksa. Salah satu media perpajakan yang mempunyai kekuatan hukum memaksa untuk penagihan tunggakan Pajak adalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Surat Paksa menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 1997 sampai dengan Undang-undang Nomer 19 Tahun 2000 yang berarti Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak, sedangkan Efektivitas sendiri merupakan tinjauan seberapa jauh tercapainya suatu tujuan yang akan ditentukan. Penagihan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak bertujuan agar wajib pajak segera membayar utang pajaknya sehingga penerimaan negara bertambah. Dari hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai efektivitas penerbitan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan.