PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN PENJUALAN JASA PADA PT SELARAS MITRA INTEGRA
Main Author: | TAQWA, ACINTA PUTRI |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/2486/1/PENDAHULUAN.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2486/2/BAB%201.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2486/3/BAB%202.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2486/4/BAB%203.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2486/5/BAB%204.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2486/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2486/ |
Daftar Isi:
- Berikutnya dari penelitian yang dilakukan oleh Margaretha, dkk pada tahun 2015 yang berjudul “Evaluasi Implementasi Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Outsourcing Studi Kasus: PT Bersama Selaras, Kabupaten Malang, Jawa Timur” yang bertujuan mengetahui implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa outsourcing di PT Bersama Selaras serta faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bersama Selaras menggunakan DPP penggantian dalam implementasi kebijakan PPN atas jasa outsourcing dan penggunaan DPP tersebut sudah sesuai dengan PMK No. 83/2012 dan SE No. 47/PJ/2012. Faktor pendukung meliputi a) Komunikasi yang transmisi, jelas dan konsisten b) Ketersediaan sumber informasi dan fasilitas yang memadai c) Kecenderungan-kecenderungan atas sikap PT Bersama Selaras yang mendukung kebijakan PPN atas jasa outsourcing. Faktor yang menjadi penghambat PT Bersama Selaras dalam implementasi kebijakan PPN atas jasa outsourcing adalah sering terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh user atas penggunaan jasa yang berakibat pada keterlambatan pembayaran PPN. PT Selaras Mitra Integra merupakan salah satu Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang jasa konsultan dan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2008 di Surabaya. Pada tahun 2013, PT Selaras Mitra Integra mengembangkan bisnisnya menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja, tidak hanya merekrut dan memilih tenaga kerja tetapi perusahaan tersebut juga mengelola administrasi personalia seperti penggajian, klaim benefit dan lain-lain. Dalam praktek bisnisnya PT Selaras Mitra Integra menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap kegiatan penjualan jasa yang dilakukan dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pada pelaksanaannya sering kali terjadi permasalahan yang berkaitan dengan penerapan PPN di PT Selaras Mitra Integra, seperti sering terjadi keterlambatan dalam pembayaran tagihan oleh pengguna jasa dan tidak sesuainya perjanjian yang dilakukan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penulis memutuskan untuk mengambil judul laporan tugas akhir adalah “Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Penjualan Jasa pada PT Selaras Mitra Integra”.