TATA CARA PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK SURABAYA

Main Author: SAPUTRI, RATNA EKA
Format: Report NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Subjects:
Online Access: http://repository.stiesia.ac.id/2483/1/PENDAHULUAN.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2483/2/BAB%201.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2483/3/BAB%202.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2483/4/BAB%203.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2483/5/BAB%204.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2483/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2483/
Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelahbulansaatterutangnyapajakke bank persepsiatau Kantor Pos Indonesia.PemotongPPhPasal 23 diwajibkanmenyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 (duapuluh) harisetelah masa pajakberakhir. PemotongPPhPasal 23 harusmemberikantandabuktipemotongankepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, danpelaporanPPhPasal 23 dilakukan secara disentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal inid imaksudkanuntukmempermudahpengawasanterhadappelaksanaanpemotonganPPhPasal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang merupakanobjekpemotonganPPhPasal 23 yang pembayarannyadilakukanolehkantorpusat, PPhPasal 23 dipotong, disetordandilaporkanolehkantorpusat, sedangkanObjekPPhPasal 23 yang pembayarnnyadilakukanolehkantorcabang, misalnyasewakantorcabang, PPhPasal 23 dipotong, disetor, dandilaporkanolehkantorcabang yang bersangkutan (Resmi, 2009: 322-323) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakanhal yang sam apenting dengan pajak lainnya. PT. Wicaksana Overseas International Tbkcabang Surabaya sebagaipemotongPajakPenghasilanPasal 23 wajibmelakukanperhitungan, pemotongandanpenyetoranataspenghasilan lain sehubungandenganjasapihak lain. Berdasarkan uraian diatas penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan mengetahui bagaimana pelaksanaan perhitungan, pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 khususnya terhadap penggunaan jasa pihak lain di PT. Wicaksana Overseas International Tbkcabang Surabaya . Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengambil judul: “TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK CABANG SURABAYA”