Daftar Isi:
  • pengertian pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh wajib pajak yang sifatnya memaksa dan digunakan untuk membiayai pembelanjaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2009:1). Pajak penghasilan pasal 25 merupakan pajak badan usaha koperasi untuk tahun berjalan yang dipotong dari hasil SHU selama 1 (satu) tahun buku. Dalam hal ini koperasi wajib memotong pajak badan untuk tahun berjalan dari hasil SHU yang diperoleh setiap tahun. Menurut undang-undang nomor 25 pasal 45 tahun 1992 tentang perkoperasian, sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Adapun pehitungan untuk mengetahui jumlah pajak yang terutang diatur dalam ketentuan PPH pasal 25. Dalam ketentuan PPH pasal 25 diatur tentang angsuran pajak pengahasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dilunasi dapat diketahui dengan pajak penghasilan yang terutang menurut SPT tahunan. Pada masa sekarang ini pendapatan Negara khususnya dari PPH pasal 25 sangat berperan penting untuk penyelenggaraan pembangunan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Oleh karena itu pemerintah bersifat keras dan tegas dalam kewenangan sebagai pengawas dan pemerika dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Akan tetapi dengan adanya self-assessment sistem ini menjadi suatu permasalahan sendiri, karena dengan menghitung dan melaporkan sendiri PPh pasal 25 maka setiap badan usaha bukan tidak mungkin akan melakukan penyelewengan pajak atau manipulasi pajak. Berkaitan dengan itu diperlukan upaya terus menerus untuk menggugah dan mendorong kopersi untuk mematuhi peraturan perpajakan dan ketaatan dalam memenuhi kewajiban pajak. Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman perpajakan oleh seluruh anggota dan pengelola koperasi merupakan suatu kewajiban yang mengikat baik kepada individu anggota maupun koperasi sebagai badan usaha. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, maka dalam studi lapang ini diangkat judul: “ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TERHADAP PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI KARAYAWAN ARTHA STIESIA”.