SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPAT ASLI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DI UPTD SURABAYA TIMUR
Daftar Isi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak Provinsi, dimana pajak yang terutang dipungut oleh wilayah Kabupataen/Kota tempat kendaraan bermotor terdaftar, dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, terhitung mulai saat pendaftaran, dan dibayar sekaligus dimuka. Pasal 3 Perda tentang pajak daerah menjelaskan bawah “Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Besarnya jumlah pajak yang terutang dihitung oleh fiskus sebagai pemungut PKB sedangkan Wajib Pajak (WP) mempunyai tanggung jawab menyetor besarnya jumlah pajak yang terutang. Sistem inilah yang disebut system official assessment. Dari sistem ini terlihat bawah pihak fiskus mempunyai peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan ketentuan perrundang-undangan perpajakan daerah. Kantor Sistem Menanggal Satu Atap (SAMSAT) melakukan pemungutan dan perhitungan pajak kendaraan sehubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Mengingat jumlah Wajib Pajak yang memiliki kendaran dengan tipe kendaraan dan jumlah yang berbeda maka bisa saja terjadi kesalahan dalam sistem dan prosedur pemungutan PKB serta hambatan-hambatannya baik dari pihak pemungut maupun wajib pajak sendiri. Padahal persoalan-persoalan seperti itu berpengaruh besar terhadap target PAD yang ditetapkan secara rasional dengan mempertimbangkan penerimaan tahun sebelumnya. Berdasarkan uraian diatas penulis mencoba membahas dan mengatasi masalah tersebut dan menuliskannya dengan judul “SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS SURABAYA TIMUR ”.