KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN PAJAK ASLI DAERAH KOTA SURABAYA
Main Author: | HESTI BHATO, FRANSISKA |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/2478/1/%281%29Pendahuluan.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2478/2/%282%29BAB%201.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2478/3/%283%29BAB%202.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2478/4/%284%29BAB%203.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2478/5/%285%29BAB%204.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2478/6/%286%29DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2478/ |
Daftar Isi:
- Masalah lain yang juga yang dianggap menghambat penerimaan pajak reklame adalah Orang pribadi atau biro reklame yang masih keberatan membayar pajak pada saat melakukan perpanjangan titik reklame, karena menurut mereka tidak ada reklame yang mereka pasang. Hal ini disimpulkan dapat terjadi karena perbedaan persepsi antara pemkot dan pengusaha periklanan, sebagaimna telah dilangsir dalam kanalsatu.com yang tertuang dalam pendapat Agus Winoto,selaku Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ( P3I ) Jatim “Selama ini ada perbedaan persepsi soal pajak reklame. Jika mengacu perda, seharusnya pajak yang dibayar adalah untuk reklame yang terpasang di obyek reklame atau persil titik reklame. Jika tidak ada reklamenya, ya tidak perlu membayar pajak. Ini jika mengacu perda tersebut," kata Agus. Masalah ini mulai muncul apabila sudah berhubungan dengan perpanjangan perinjinan. 4 Karena muncul persepsi dari pengusaha yang hanya mengikuti peraturan daeran dan tidak mengikuti peraturan wali kota. Untuk mengurangi adanya perbedaan persepsi ini perlu adanya komunikasi lebih lanjut antara pemkot dan pengusaha dalam bentuk sosialisasi, karena bagimanapun juga masalah ini didasari karena kekurang pahaman antara dua belah pihak. Masalah – masalah di atas jika tidak diatasi oleh pemerintah setempat maka akan menurunkan penerimaan pajak reklame yang terus menerus padahal seharusnya menjadi penerimaan pajak yang cukup besar bagi daerah. Dinas Pendapatan Daerah kota surabaya tentunya telah membuat terget - target penerimaan untuk setiap pajak yang ada di daerahnya. Penerimaan Pajak reklame di kota surabaya diharapkan dapat mencapai target karena mengingat Kota ini merupakan pusat bisnis, perdagangan, industri. Banyaknya yang menyelenggarakan reklame dapat dilihat dari permohonan izin penyelenggaraan reklame yang masuk ke Pemkot. Seperti yang dilangsirkan jawa Pos (13/05/15) pada tahun 2014 ada 1.528 berkas SIPR yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR) Surabaya. Semakin banyaknya pengusaha yang menyelenggarakan reklame maka semakin banyak tempat – tempat reklame yang nantinya akan dijadikan objek reklame dengan dikenakan pajak reklame, atas pengenaan pajak reklame membantu meningkatkan pendapatan asli daerah kota Surabaya. Oleh Karena itu untuk melihat seberapa besar peran pajak reklame tehadap pendapatan asli daerah kota surabaya penulis ingin mengetahui lebih banyak tentang “Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Pajak Asli Daerah Kota Surabaya”