PERANAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SURABAYA
Main Author: | ADI PUTRA, AGUNG SAPTO |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/2460/1/PENDAHULUAN.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2460/2/BAB%201.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2460/3/BAB%202.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2460/4/BAB%203.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2460/5/BAB%204.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2460/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2460/ |
Daftar Isi:
- Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak dan retribusi daerah Nomor 28 Tahun 2009 selain menambah jenis pajak daerah juga dikembangkan dalam luas basis pajak. Perubahan tersebut salah satunya mengakibatkan perubahan tarif pajak hiburan. Tiga kelompok tarif pajak hiburan yang diperkenankan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu sebagai berikut: pertama, tarif maksimal 35% antara lain untuk pertunjukan sirkus, akrobat, sulap dan tontonan film. Kedua, tarif maksimal 75% untuk permainan ketangkasan, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana dan kontes kecantikan. Dengan adanya hiburan dan tontonan telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan perorangan maupun badan. Berdasarkan tarif dan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan diatas, maka penulis tertarik untuk mengamati tentang pajak hiburan, salah satu pajak daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat mengsukseskan pembangunan daerah. Maka dalam penelitian ini mengambil judul, “PERANAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SURABAYA”.