MEKANISME PEMBAYARAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA CV LUCKY CELL
Main Author: | KHOLIFAH, NUR |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/2458/1/PENDAHULUAN.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2458/2/BAB%20%201.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2458/3/BAB%20%202.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2458/4/BAB%203.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2458/5/BAB%204.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2458/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2458/ |
Daftar Isi:
- Salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan adalah Pajak Penghasilan (PPh).Setiap tahunnya wajib pajak badan diwajibkan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak -Tahunan Badan, 1771) ke Kantor Pelayanan Pajak. Pajak yang terutang berdasarkan SPT-Tahunan yang lalu dikurangkan dengan pajak yang dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain PPh Pasal 21,22,23 serta penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan kemudian dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam jumlah tahun pajak, merupakan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar. Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, PPh pasal 25 dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak yang terutang. Cara yang diperkenankan adalah dengan mengangsur utang pajaknya dalam Tahun Pajak, dimana angsuran PPh Pasal 25 dapat dijadikan kredit pajak terhadap seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun. Dalam penerimaan pajak saat ini kenyataannya belum sesuai dengan harapan pemerintah, disebabkan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban pajaknya ridak tepat waktu dan bahkan tidak sedikit pengusaha yang tidak melaporkan usahanya sehingga penerimaan pajak tidak maksimal. Permasalahan yang lain yang timbul adalah masih banyak terdapat kekeliruan yang berasal dari wajib pajak itu sendiri. Kekeliruan tersebut seperti Wajib Pajak kurang teliti dalam menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar atau PPh kurang bayar sehingga penerimaan pajak tidak sesuai target yang telah ditetapkan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan studi lapang dengan judul “MEKANISME PEMBAYARAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA CV LUCKY CELL”