Daftar Isi:
  • Pelindo Properti Indonesia merupakan lini usaha Pelindo III yang bergerak di bidang infrastruktur sebagai pengembang bisnis properti. Pelindo Properti Indonesia sebagai perusahaan yang memungut dan menyetorkan sendiri tagihan pajak, sehingga diharuskan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang di akhir tahun. Dengan adanya hal tersebut maka Pelindo Properti Indonesia menggunakan asas Self Assessment yang dimana perusahaan memiliki wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan sehingga wajib pajak harus aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan tagihan pajaknya. Dalam hal ini, Analisis Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai yaitu untuk meneliti perhitungan PPh 23 dan PPN yang ada pada PT. Pelindo Properti Indonesia serta ketaatan pihak perusahaan terhadap ketentuan yang ada. Berdasarkan hal tersebut, untuk memperoleh gambaran kasus yang lebih jelas dan rinci mengenai analisa perpajakan khususnya pada Pajak Penghasilan Pasal 23 dan PPN, maka penulis mengambil judul “ Analisis Pajak Penghasilan Pasal 23 dan PPN Pada PT. Pelindo Properti Indonesia “.