PROSEDUR PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LAIN PADA PT. ATLANTIC BIRURAYA
Main Author: | FERDINANDUS MAYDO, BASILIUS |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/2455/1/PENDAHULUAN.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2455/7/BAB%201.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2455/8/BAB%202.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2455/9/BAB%203.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2455/10/BAB%204.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2455/11/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2455/ |
Daftar Isi:
- Undang – Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pada dasarnya mengatur tentang ketentuan yang bersifat materiil dari PPh. Undang- Undang PPh mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Serta mengatur pajak ataspenghasilan laba yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan, kemudian subjek pajak, obyek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terhutang. PPh merupakan salah satu jenis pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat, sehingga merupakan pajak pusat atau pajak negara. Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh pasal 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan yang terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan, dan jasa. Tarif pajak untuk dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sebesar 15 %, serta 2 % dibebankan pada jenis penghasilan lainnya. Apabila PPh pasal 23 dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka tarif pajak akan dikenakan dua kali lipatnya, yaitu 30% meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan serta 4% untuk penghasilan lainnya. Penghasilan lainnya yang dipotong pajak antara lain sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Kemudian berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. Serta imbalan jasa lainnya yang diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain yang dimaksud dalam PPh pasal 23.