EFEKTIVITAS PELAKSANAAN INTENSIFIKASI DALAM PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA SIMOKERTO

Main Author: ROSANTI, ELFA DWI
Format: Report NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Subjects:
Online Access: http://repository.stiesia.ac.id/2446/1/PENDAHULUAN.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2446/2/BAB%20I.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2446/3/BAB%20II.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2446/4/BAB%20III.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2446/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.stiesia.ac.id/2446/
Daftar Isi:
  • Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak yang telah ditargetkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan 2 pendekatan yaitu kegiatan ekstensifikasi pajak dan kegiatan intesifikasi pajak. Pengertian ekstensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ.09/2001 adalah kegiatan yang berkaitan dengan penmabahan jumblah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Dirjen Pajak. Pengertian intensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ.9/2001 adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Dirjen Pajak. Dalam intensifikasi pajak terdapat tiga istilah terkait instensifikasi yaitu mapping atau pemetaan diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan secara intern kepada KPP, profilling atau pembuatan profil diatur dalam SE-60/PJ/2010 tentang penggalian potensi berbasis profil Wajib Pajak dan benchmark mulai berlaku sejak tanggal 5 Mei 2010 sampai dengan sekarang, dan benchmarking atau pembandingan diatur dalam SE-96/PJ/2009 tentang rasio total benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang. Ketiga kegiatan tersebut didukung dengan kegiatan pengumpulan data baik dari internal DJP maupun dari eksternal DJP. Kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu untuk menemukan adanya indikasi potensi pajak yang belum tergali yang biasanya dilakukan oleh petugas Account Representative. Proses ini diawali dengan analisa oleh Account Representative yang kemudian bisa dilanjutkan dengan pengiriman surat himbauan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan. Terhadap Wajib Pajak juga bisa dilakukan kegiatan konseling dimana Wajib Pajak dan petugas pajak akan mencari titik temu terhadap perbedaan pendapat atas suatu hal yang dipermasalahkan. Pelaksanaan intensifikasi pajak dapat juga digolongkan menjadi 2 yaitu yang pertama adalah dengan cara metode langsung yang menggali potensi pajak melalui SPT dan laporan keuangan yang disampaikan Wajib Pajak dan yang kedua adalah dengan cara metode tidak langsung yang menggali potensi pajak melalui pemanfaatan data diluar SPT Tahunan dan laporan keuangan. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, penulis mengangkat judul “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN INTENSIFIKASI DALAM PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA SIMOKERTO”.