ANALISIS PENGARUH KENAIKAN PTKP PPH PASAL 21 KARYAWAN TETAP PADA PT. PELNI SURABAYA
Main Author: | PURNAMA, ALFAN |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stiesia.ac.id/2445/1/PENDAHULUAN.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2445/2/BAB%201.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2445/3/BAB%202.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2445/4/BAB%203.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2445/5/BAB%204.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2445/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.stiesia.ac.id/2445/ |
Daftar Isi:
- Salah satu jenis pajak yang kita kenal yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada suatu pemberi kerja (pengawai/karyawan) untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain. Disebut PPh pasal 21 karena ketentuan perpajakan berkenaan dengan penghasilan karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 21. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik meneliti bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Pegawai Tetap yang diterapkan oleh PT. PELNI sehingga penulis menetapkan sebagai tugas akhir yang berjudul “Tatacara Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 Karyawan Tetap Pada PT. Pelni Surabaya”.