Daftar Isi:
  • Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) disusun oleh Dewan Standart Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) sebagai solusi bagi perusahaan menengah dan kecil yang sering menemukan kesulitan dalam menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang selama ini berlaku. Perusahaan kecil dan menengah dapat memilih untuk menggunakan standar akuntansi yang akan mereka gunakan selama memenuhi syarat sebagai entitas yang diperbolehkan menggunakan SAK-ETAP dan dijalankan secara konsisten. Selain perusahaan kecil dan menengah, ada beberapa perusahaan lain yang menggunakan SAK-ETAP sebagai standar akuntansinya berdasarkan peraturan pemerintah bersama IAI. Salah satu entitas tersebut adalah koperasi. Untuk mengetahui bagaimana penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik pada sebuah koperasi, maka perlu ditinjau prosedur-prosedur dan sumber data yang digunakan dalam sistem pencatatan laporan keuangannya. Laporan keuangan adalah laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi atas hasil usaha koperasi pada suatu periode tertentu dan posisi keuangan koperasi pada akhir periode tersebut. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai proses sistem pencatatan laporan keuangan, oleh karena itu dalam studi lapang ini penulis mencoba memahami dan menuangkan dalam bentuk laporan dengan judul “TINJAUAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILLITAS PUBLIK (SAK-ETAP) PADA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI KARYAWAN ARTHA”.