Daftar Isi:
  • Sistem self assesment yang ada saat ini merupakan suatu upaya reformasi peraturan perundang-undangan yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan. Melalui penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan perlakuan akuntansi pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 25 pada penyajian laporan keuangan Koperasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan menggunakan metoda penelitian studi kasus (case study) dimana gambaran data yang dijadikan obyek penelitian dibandingkan dengan SAK-ETAP mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan dan UU Perpajakan No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagai tolak ukur dalam penelitian. Hasil studi menunjukkan adanya kesalahan pencatatan dan pengakuan akuntansi atas penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan terdapat kekurangan dalam penerapan koreksi fiskal. Sehingga terdapat perbedaan dalam jumlah sisa hasil usaha untuk menentukan besarnya pajak penghasilan badan usaha koperasi yang terutang.