Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan negara. CV.OPQ adalah salah satu perushaan yang mempunyai kewajiban perpajakan yang memiliki omzet kurang dari Rp. 4.800.000.000,- per tahun sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dikenakan PPh final 1%. Sehubungan dengan usaha yang dilakukan yaitu jasa Event Organizer maka CV.OPQ di potong PPh 23 dengan tarif 2% dari peredaran bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PER-32/PJ/2013 yaitu Surat Keterangan Bebas tentang pembebasan pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib yang di kenai Pajak Penghasilan sesuai PP 46 tahun 2013, seharusnya CV.OPQ tidak dipotong PPh 23. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakan yang di lakukan oleh CV.OPQ apakah sesuai dengan undang – undang yang berlaku, untuk memberikan solusi atau masukan kepada CV.OPQ jika dalam penerapan dan pelaksanaannya belum sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dan metode kualitatif