PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 PADA PT.BLN SEMARANG SEBELUM DAN SESUDAH MUNCULNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.122/PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN PTKP
Daftar Isi:
- Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian PTKP. Perubahan PTKP ini baru diterbitkan pada akhir Juni 2015 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Dengan demikian, untuk penghitungan pajak yang telah dihitung dengan menggunakan PTKP lama akan dihitung kembali dengan menggunakan PTKP yang baru tersebut. Dalam hal ini, mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak bagi WPOP yang sudah membayar sejak bulan Januari – Juni.