Daftar Isi:
  • Banyak jenis pajak di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana PPN sendiri merupakan penganti dari Pajak Penjualan. Alasan pengantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Pajak Pertambahan Nilai juga merupakan Pajak tidak langsung dan Pajak atas konsumsi dalam negeri. Didalam PPN terdapat Pajak Keluaran yaitu dari hasil Penjualan dan Pajak Masukan dari hasil Pembelian. Apabila Pajak Keluaran tidak dilaporkan akan menyebabkan Lebih Bayar (LB) atau Kurang Bayar (KB) yang tidak saharusnya. Pada kasus kali ini penulis ingin menganalisis tentang adanya Pajak Keluaran yang sengaja tidak dilaporkan oleh CV. ABADI JAYAyaitu pada Juli 2014. CV. ABADI JAYAmempunyai usaha yang bergerak dibidang jasa dealer sepeda motor. Usaha tersebut mulai berdiri sejak 2006. Dari hasil evaluasi, AR menemukan Faktur Pajak (FP) yang dikeluarkan oleh CV. ABADI JAYAmelalui laporan SPT PPN dari lawan transaksi CV. ABADI JAYA, tetapi CV. ABADI JAYAtidak melaporkan transaksi-transaksi tersebut dalam pelaporan SPT PPN bulan Juli 2014. Sehingga CV. ABADI JAYAdihimbau untuk melakukan pembetulan dalam SPT PPN masa Juli 2014.