Daftar Isi:
  • Pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21, 23 dan 4 ayat (2) yang dilakukan oleh PT. PLN Jasa Manajemen Kontruksi Semarang pada masa pajak bulan November 2013 diketahui besarnya pajak terutang. Pada penelitian ini penulis mengevaluasi pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21, 23, dan 4 ayat (2). Evaluasi pemotongan dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan PPh Pasal 21, 23, dan 4 ayat (2) oleh PT. PLN Jasa Manajemen Kontruksi Semarang sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang ada. Metode analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil evaluasi kesesuaian pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas terjadi kesalahan pemotongan. Evaluasi pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan agar tidak ada lagi kesalahan dalam perhitungan pajak.