PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH 23 OLEH HOTEL AMEERA BOUTIQUE ATAS JASA – JASA YANG TERKAIT PPH 23 YANG DISEDIAKAN VENDOR
Daftar Isi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Wajib Pajak perorangan maupun badan. Hotel Ameera Boutique sebagai guna jasa para vendor melakukan pemotongan atas jasa yang diterimanya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana Pemotongan dan Pemungutan PPh 23 Hotel Ameera Boutique, Bagaimana Pelaporan PPh 23 yang dilakukan Hotel Ameera Boutique, dan kendala apa saat melaporkan SPT ke KPP. Penelitian ini mengumpulkan data dengan cara dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Adapun metode analisisnya menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah potongan PPh 23 yang dilakukan Hotel Ameera Boutique sebesar 2% untuk setiap kegiatan jasa yang digunakan pihak hotel ber-NPWP. Kedua, penyetoran dan pelaporan PPh 23 Hotel dengan menggunakan formulir SSP yang dibayarkan kepada kas Negara, melaporkan kewajiban KPP dengan menggunakan SPT. Ketiga, kendala melaporkan KPP adanya isian SPT yang tidak lengkap, kurang cap dan tanda tangan pemotong. Adapun saran yang diberikan oleh penulis antara lain: bagi KKP mengadakan evaluasi untuk pengecekan terhadap pelaporan pajak yang akan dilaporkan, monitoring pada setiap pelaporan pajak, mengefektifkan surat pernyataan pelaporan. Disisi lain bagi Hotel Ameera, melakukan pemantauan laporan SPT yang dikukuhkan oleh KKP, segera melengkapi kekurangan administrasi SPT yang akan dilaporkan.