Daftar Isi:
  • Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang objek sengketanya adalah keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara. Tidak adanya upaya paksa menggunakan aparatur negara seperti kepolisian dan kejaksaan membuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum tetap hanya menang diatas kertas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang menekankan pada penggunaan data primer. Eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek sangat lemah sehingga banyak yang tidak dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara. Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan kepatuhan dari pejabat tata usaha negara itu sendiri tenyata menunjukan tingkat ketidakpatuhan yang rendah bahkan dalam tataran kepala desa. Pasal 116 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan upaya paksa seperti uang paksa, sanksi administrasi, dan sanksi publikasi agar pejabat tata usaha negara menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi upaya yang ada terbentur dengan belum adanya peraturan pelaksana. Solusinya yaitu dengan mempertegas sanksi sampai dengan penangguhan jabatan, mengajukan gugatan perdata, dan tindak pidana menjadi salah satu cara yang digunakan untuk memaksa pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.