Daftar Isi:
  • Setiap anak yang lahir tanpa terkecuali perlu memiliki bukti tertulis dan otentik sebagai identitas dirinya yang tertuang dalam akta kelahiran. Saat ini masih banyak anak indonesia yang identitsnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, terutama anak panti asuhan. anak panti asuhan juga memiliki hak sama dengan anak yang diasuh oleh kedua orangtuanya. Dalam praktek, masih terdapat cukup banyak anak panti asuhan yg belum memiliki akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak anak panti asuhan atas akta kelahiran; 2) mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam mengur terpenuhinya hak anak panti dan juga mengetahui upaya yang dilakukan para pengurus panti asuhan kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih ada anak panti asuhan yang belum memiliki akta kelahiran yang disebabkan beberapa hambatan. Hal ini berarti belum terpenuhinya hak anak sesuai Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa: ”Anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraannya”.