PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEKERJA PROYEK PEMBANGUNAN HOTEL YANG DILAKUKAN OLEH
Daftar Isi:
- Dalam kegiatan usaha konstruksi terdapat berbagai jenis perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut telah diatur pada undang undang. Akan tetapi kenyataan yang ada di Indonesia tidak seperti yang diatur pada peraturan / undang – undang dan sungguh jauh dari yang diharapkan oleh setiap pekerja dalam kegiatan usaha apapun. Seringkali pihak pemberi usaha tidak memperdulikan jaminan keselamatan kerja, perjanjian hubungan kerja yang termasuk kedalam perlindungan hukum para pekerja. Contoh kecilnya dapat dilihat pada proyek proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemborong, yang mana para pekerjanya tidak menggunakan helm keselamatan guna melindungi kepalanya dari benturan material pada saat bekerja. Padahal tidak ada aturan dalam undang undang yang memberi pengecualian pada pemborong untuk tidak mengiyakan peraturan tersebut. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pekerja proyek pembangunan gedung bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian nasib pekerja dalam hal hubungan kerja, serta dari resiko resiko tinggi yang dapat timbul dalam bekerja. Sehingga dalam hal ini para pekerja seakan akan tidak dhiraukan hak hak nya sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang. Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dirumuskan masalah dalam skripsi ini adalah “Bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan bagi para pekerja proyek pembangunan Hotel Fave yang dilakukan oleh pemborong di Kota Semarang ?” dan “Hambatan-hambatan apa saja yang dialami pemborong dalam menjalankan perlindungan hukum bagi para pekerja mereka dan bagaimana menyelesaikannya ?” Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun mengenai teknik pengumpulan data dalam penelitian ini membutuhkan data primer dan data sekunder. Untuk teknik analisa dan penyajian data menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis ini diharapkan dapat memperoleh gambaran dan memberikan kesimpulan tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja pembangunan proyek hotel Fave.