Daftar Isi:
  • Setiap manusia memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, hal tersebut merupakan hak yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketenagakerjaan, setiap pekerja juga dijamin untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 nomor 17 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penelitian mengenai “Fungsi Serikat Pekerja Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Di Kota Semarang “ menggunakan Metode kualitatif. Metode kualitatif adalah metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks. Gejala hukum tersebut adalah permasalahan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Fungsi serikat pekerja dalam pemenuhan hak-hak pekerja, Semarang Selanjutnya untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini beserta analisisnya, maka digunakan teknik dalam metode penelitian hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis pada Serikat Pekerja PT Sai Apparel Industries melakukan tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerjanya.Dalam setiap proses pelaksanaan peranan, terbuka kemungkinan timbulnya faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan peranan tersebut. Dalam proses pemenuhan hak pekerja Serikat Pekerja mengemban harapan dan tuntutan karyawan terkait syarat-syarat kerja kepada perusahaan, sedangkan perusahaan selalu berada pada posisi yang bertolak belakang dengan karyawan. Hal inilah yang membuat timbulnya hambatan bagi Serikat Pekerja dalam proses pemenuhan hak pekerja. Upaya yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT.Sai Apparel Industries untuk mengatasi hambatan dengan cara: Menyamakan persepsi; Teknik komunikasi yang baik; Menggunakan saringan persepsi yang sama; Mengembangkan konsep saling ketergantungan; Kepercayaan melalui posisi.