Daftar Isi:
  • Pelaksanaan hukum dalam negara yang sedang membangun selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat ke arah yang lebih baik, karena melalui norma hukum yang dimaksud, maka ketertiban dan kepastian diharapkan dapat terpenuhi, sehingga mampu mewujudkan apa yang dicita-citakan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Jumlahpekerja yang semakinbertambah, memberikandampakpadaketerbatasanlapangankerja, sehinggadalamperusahaanmenerapkansistemkerjakontrakataubiasadisebutdengansistemPerjanjianKerjaWaktuTertentu (PKWT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologisyaitu menggunakan norma-norma hukum yang bersifat menjelaskan dengan cara meneliti dan membahas peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini. Penelitian yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Penelitian hukum sosiologis dilakukan dengan cara meneliti dilapangan yang merupakan data primer. Bentuk Pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak PT. ADVANTAGE adalah pengusaha memakai pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap pekerja kontrak. Perlindungan hukum tentang pemberian jaminan kecelakaan kerja berkaitan dengan kontrak pekerja di PT. ADVANTAGEsudah sesuai dengan tata cara pengajuan klaim yang telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Tata cara pengajuan klaim di PT. ADVANTAGE sudah sesuai dengan tata cara pengajuan klaim yang telah diatur dalam pasal 10 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, sehingga apabila terjadi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, tenaga kerja berdasarkan tata cara pengajuan klaim yang telah diatur, harus dengan segera melaporkan kecelakaan kerja itu kepada pengusaha dengan tujuan pelaksanaan pemberian jaminan dapat segera diberikan oleh PT Jamsostek. Kata Kunci : Perlindungan hukum, keselamatan kerja,pekerja tidak tetap,