Daftar Isi:
  • Banyaknya produk pangan yang beredar di pasaran membuat masalah label dan kemasan perlu untuk diperhatikan karena masih banyak kasus mengenai masalah pelabelan baik pada produk lokal maupun produk impor. Peraturan perundang-undangan dari pemerintah mengenai pelabelan dan perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk upaya melindungi konsumen dari informasi label yang tidak benar. Produk yang memerlukan pengawasan khusus dalam hal pelabelan adalah produk mi. Hal ini dikarenakan mi merupakan pangan alternatif pengganti nasi yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelabelan pada produk mi di Kota Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta membandingkan tingkat kesesuaian pelabelan pada produk mi berdasarkan jenis nomor pendaftaran pangan (SP / P-IRT, MD, dan ML) sehingga dapat diketahui produk mana yang lebih memerlukan pengawasan khusus dalam hal pelabelan. Populasi sampel dalam penelitian ini adalah sekitar 350 produk mi berbagai merek, ukuran, dan bentuk kemasan meliputi mi basah, mi kering, mi instan, mi telur, kwetiaw, bihun, sohun, dan produk berbasis mi lainnya yang ditemukan di Kota Semarang. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode observasi dan wawancara, dimana observasi dilakukan dengan mencocokkan label pada produk mi dengan checklist yang telah dibuat berdasarkan PP 69/1999. Sedangkan wawancara dilakukan dengan penjual produk yang meliputi asal, produsen, serta jenis kemasan produk (curah atau tidak) apabila produk mi yang beredar di pasar tradisional sama sekali tidak mencantumkan label. Dari hasil evaluasi, produk mi tanpa nomor pendaftaran memiliki jumlah pelanggaran tertinggi dilakukan oleh produk mi tanpa nomor pendaftaran diikuti dengan produk mi bernomor pendaftaran P-IRT, MD, dan ML. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, tanggal kadaluwarsa, pencantuman label, petunjuk pengolahan dan penyiapan, nomor