Daftar Isi:
  • Standar pelabelan produk pangan di Indonesia yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan merupakan aspek penting yang menginformasikan semua keterangan produk sehingga memenuhi hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan. Namun masih ditemukan kasus pelanggaran kesesuaian pelabelan pada produk pangan lokal dan impor. Susu sapi sering dikonsumsi dalam bentuk bubuk, cair dan kental, ketiganya dipasarkan menggunakan kemasan sehingga penting untuk diperhatikan pelabelannya. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian pelabelan kemasan susu sapi di kota Semarang dengan PP RI Nomor 69 Tahun 1999 serta membandingkan kesesuaian pencantuman label berdasarkan jenis nomor registrasinya sehingga dapat diketahui produk dengan jenis nomor registrasi apa serta poin standar pelabelan mana yang memerlukan pengawasan khusus. Metode yang digunakan adalah observasi untuk mencocokkan kesesuaian label kemasan susu yang dijual di enam pasar tradisional dan tujuh pasar modern di kota Semarang dengan checklist standar pelabelan. Untuk produk susu tanpa label yang dijual di pasar tradisional dilakukan wawancara pada pedagang mengenai asal produk tersebut. Subyek penelitian ini berjumlah 435 buah meliputi susu sapi bubuk, cair dan kental dalam kemasan dengan berbagai jenis kode registrasi (MD, ML dan tanpa klasifikasi atau nomor registrasi). Ternyata masih ditemukan pelanggaran pencantuman label, dengan ketidaksesuaian pelabelan terbanyak dimiliki oleh susu cair, bubuk lalu kental. Berdasarkan kode registrasinya, pelanggaran pencantuman label terbanyak ditemukan pada produk tanpa label, produk yang tidak memiliki nomor registrasi, produk kode MD, produk kode ML kemudian produk yang klasifikasi registrasinya tidak jelas. Poin pelabelan yang dilanggar mencakup pencantuman komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kadaluwarsa, kriteria pencantuman label yang baik, nomor pendaftaran pangan, kode produksi, petunjuk penyiapan dan penyimpanan, informasi nilai gizi dan kode halal.