Daftar Isi:
  • Pelabelan merupakan sarana komunikasi antara produsen kepada konsumen. Di Indonesia peraturan mengenai pelabelan diatur oleh pemerintah sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen. Pelabelan merupakan salah satu aspek penting yang harus ada pada produk pangan. Ada banyak kasus mengenai masalah pelabelan baik pada produk lokal maupun produk impor. Salah satu produk yang pelabelannya perlu diperhatikan adalah susu formula dan makanan bayi. Bayi merupakan kelompok yang sensitif dan mudah terpengaruh dengan makanan yang dikonsumsinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelabelan produk susu formula dan makanan bayi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan membandingkan tingkat kesesuaian pelabelan produk susu formula dan makanan bayi berdasarkan jenis nomor registrasi sehingga dapat diketahui produk mana yang lebih memerlukan pengawasan khusus mengenai masalah pelabelan. Penelitian dilakukan dengan metode survei terhadap 328 produk susu formula dan makanan bayi dalam berbagai kemasan pada pasar tradisional dan pasar modern yang ada di kota Semarang. Sebelum dilakukan survei dibuat check list berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 yang mencakup merek, berat bersih, nama dan alamat produsen/impotir/distributor, komposisi, tanggal kadaluwarsa dan lain-lain. Survei dilakukan dengan observasi dan wawancara. Jenis produk yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap poin-poin yang ada adalah makanan bayi ML. Poin-poin yang dilanggar adalah daftar bahan yang digunakan, pencantuman tanggal kadaluwarsa, penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak tepat, tidak bernomor registrasi dan tidak mencantumkan cara penggunaan.