Daftar Isi:
  • PT.STU merupakan perusahaan yang memiliki omzet kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 sehingga dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Karena perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa penyiaran radio maka dipotong Pajak Penghasilan pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya Surat Keterangan Bebas yang terwujud dalam PER-32/PJ/2013 tentang Pembebasan Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan PP No.46 Tahun 2013, maka seharusnya PT.STU tidak dipotong PPh pasal 23. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada PT.STU, untuk mengetahui apakah PT.STU tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang perpajakan yang berlaku, untuk mengetahui serta akan memberikan solusi atau masukan terhadap PT.STU jika dalam menerapkan kewajiban perpajakan belum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang perpajakan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dan kuantitatif.