Daftar Isi:
  • Wajib pajak masih seringkali melakukan kesalahan terhadap kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan. Tuan XYZ merupakan WP Baru yang salah melaksanakan kewajiban perpajakannya berdasarkan PP No.46 Tahun 2013. Sebagai WP Baru yang memiliki peredaran bruto >4,8M selama tahun 2014 seharusnya Tuan XYZ melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan berdasarkan PPh 2 5. Karena itulah Tuan XYZ melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan ulang pajak tahun 2014. Tuan XYZ melakukan langkah-langkah perbaikan serta pembetulan SPT tahun 2014. Dengan mengumpulkan data melalui metode observasi, wawancara, dan kepustakaan dan dengan metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif menjadi tuntunan penulis untuk menganalisis kasus kesalahan pajak tersebut. Akibat perbaikan, pajak masa sebesar Rp48.039.590 yang dibayarkan dipindahbukukan ke PPh25 agar dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 2014. Akibat pembetulan, pajak masa muncul pajak KB sebesar Rp48.211.191 dan pada SPT Tahunan muncul pajak KB sebesar Rp47.449.410. Atas pembetulan sendiri SPT tahun 2014 maka Tuan XYZ dapat dikenai sanksi 2% untuk pajak masa sebesar Rp8.365.050 dan SPT Tahunan sebesar Rp1.897.976. Agar tidak melakukan kesalahan serupa sebaiknya memperhatikan perkiraan omzet kumulatif sebelum melakukan kewajiban perpajakan sehingga dapat menggunakan peraturan perpajakan yang benar.