Daftar Isi:
  • Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Terdapat ketidaksesuaian PPN Terutang CV. QQ tahun 2014 berdasarkan SPT yang dilaporkan dengan PPN Terutang berdasarkan rekap Faktur Pajak. CV. QQ melakukan pencatatan dan penghitungan ulang sebagai perbaikan pada PPN tahun 2014. Tujuan penelitian untuk mengetahui kesalahan penghitungan, langkah pembetulan, dan langkah antisipatif yang dapat dilakukan CV. QQ. Data penelitian berupa data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, observasi, dan wawancara. Serta dianalisis meggunakan data kuantitatif dan kualitatif. Akibat perbaikan maka pada Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Agustus bersifat nihil karena sudah sesuai FP. Pada Bulan Juni, September, November, dan Desember ditemukan selisih Lebih Bayar. Ditemukan selisih Kurang Bayar pada Bulan Juli dan Oktober. Setelah dilakukan perbaikan, maka CV. QQ dapat melaporkan pembetulan dengan menyampaikan SPT Pembetulan ke KPP setempat pada Januari 2015. Setelah melaporkan pembetulan, LB pada Bulan Juni dapat dikompensasikan CV. QQ pada Bulan Juli dan Oktober yang mengalami Kurang Bayar. Sedangkan KB, CV. QQ tetap dikenai sanksi bunga sebesar 2%. Agar tidak melakukan kesalahan serupa, dilakukan langkah antisipatif yaitu dengan lebih teliti dalam mengolah FP, sehingga dapat menghindari LB dan pelanggaran peraturan perpajakan yang dapat menimbulkan sanksi administrasi.