TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN (Studi Kasus Perusahaan Bus PO. Nugroho Semarang)
Daftar Isi:
- Bus dalam kota adalah salah satu jenis alat angkutan darat yang merakyat, dimana angkutan kota merupakan alat angkutan yang paling mudah ditemui oleh masyarakat. Dalam prakteknya sering kali penumpang mengalami kerugian yang diakibatkan karena terjadinya kecelakaan lalu lintas Salah satu perusahaan angkutan kota yang ada disemarang adalah PO. Nugroho Semarang. Berkaitan dengan kerugian yang dialami penumpang akibat kecelakaan lalu lintas jalan, maka penulis ingin mengetahui secara lengkap tentang bagaimana tanggung jawab PO. Nugroho Semarang terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat kecelakaan dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam tanggung jawab perusahaan bus PO. Nugroho terhadap penumpang yang mengalami kerugian yang diakibatkan kecelakaan. Dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana penulis menjelaskan alasan-alasan subyektif peneliti tentang pemilihan obyek atau subyek yang diteliti secara spesifik dengan batasanbatasan yg cukup jelas. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analisis. Populasi diambil dengan cara purposive sampling atau penarikan yang dilakukan dengan cara mengambil subyek didasarkan pada tujuan tertentu. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui tanggung jawab PO. Nugroho Semarang terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat kecelakaan adalah memberi ganti kerugian kepada penumpang berupa sebagian biaya perawatan, sedangkan hambatan yang dialami berupa kondisi perusahaan yang tidak mendukung penggantian kerugian sepenuhnya, ketidak jelasan tentang pihak yang mengurus pemberian ganti rugi kepada penumpang, ada pihak penumpang yang bersikeras mengurus santunan asuransinya sendiri. Adapun upaya yang dilakukan pihak pengangkut yaitu berupa pemberian ganti rugi namun tidak sepenuhnya, pihak penumpang yang mengurus pemberian ganti rugi diminta surat kuasanya, pihak pengangkut memberikan kesempatan pihak penumpang untuk mengurus sendiri santunan asuransinya. Dari kasus kecelakaan yang menjadi bahasan diatas, terlihat tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut kepada penumpang kurang maksimal, yaitu ganti rugi yang diberikan kepada penumpang korban tidak sesuai dengan yang dialami, ini belum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 192 ayat (1),(2) UULLAJ dan pengangkut masih kesulitan dalam memberikan ganti rugi krpada penumpang yang menjadi korban kecelakaan.