Daftar Isi:
  • Masalah kependudukan dan kesehatan merupakan masalah yang dialami Indonesia. Dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas maka diperlukan kebijakan KB melalui program Keluarga Berencana (KB). Program KB tersebut dapat dilakukan dengan upaya peran bidan. Peran bidan sangat besar terhadap tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, salah satunya dengan meningkatkan pelayanan KIE KB dalam program KB. Pemerintah menetapkan program ini dengan Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta dilakukan studi lapangan melalui pengamatan/observasi, wawancara menggunakan kuesioner/daftar pertanyaan kepada responden dan narasumber. Metode analisa data secara kualitatif. Peran bidan dalam program KIE KB di Kota Semarang didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan salah satunya dengan Permenkes 1464/ Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Pengaturan hukum kesehatan ini secara terpadu dan saling mendukung berguna untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Ruang lingkup pelayanan bidan meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana bidan berwenang untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Peran yang dilakukan bidan dalam program KB meliputi peran wajib/imperatif dan peran tidak wajib/fakultatif. Peran wajib atau imperatif yang dilaksanakan bidan dalam pelaksanaan program KB meliputi kegiatan kuratif sedangkan peran tidak wajib atau fakultatif bidan yaitu kegiatan promotif, preventif dan rehabilitatif. Peran bidan dalam pelaksanaan program KB di Kota Semarang sudah dilakukan berdasarkan kewenangannya