Daftar Isi:
  • Penulisan hukum dengan judul “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan terhadap Kehilangan Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang (Studi Kasus : Putusan BPSK Kota Semarang No 12/BPSK-SMG/Put-Arbitrase/X/2011 tentang Gugatan Herlina Sunarti Melawan PT Lion Mentari Airlines)” bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap barang bagasi tercatat milik penumpang yang hilang serta apakah putusan BPSK Kota Semarang dalam perkara Herlina Sunarti melawan PT Lion Mentari Airlines sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dengan objek penelitian adalah segala informasi yang berkaitan dengan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap kehilangan barang bagasi tercatat milik penumpang. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, dengan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, pengangkut berkewajiban memberikan ganti rugi apabila penumpang mengalami kehilangan barang bagasi tercatat selama berada dalam pengawasan pengangkut, akan tetapi penumpang bisa menuntut besaran ganti rugi melebihi nominal tersebut dengan berdasarkan pada Pasal 23, maka tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines terhadap kehilangan barang bagasi tercatat milik Herlina Sunarti adalah sebesar Rp.25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah), karena para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase BPSK Kota Semarang. Sedangkan putusan BSPK Kota Semarang dalam perkara Herlina Sunarti Melawan PT Lion Mentari Airlines sudah tepat berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata yakni asas kepatutan.