Daftar Isi:
  • Manusia tidak dapat dilepaskan dari pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Dalam kegiatan kerja ada suatu hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Pada masa sekarang, mulai muncul berbagai macam pekerjaan, seperti pekerjaan kantoran hingga pekerjaan di bidang hiburan. Selain itu, dengan berkembangnya kebutuhan manusia akan hiburan muncullah pekerjaan di bidang olahraga yang dikomersialkan. Undang-undang sebenarnya telah mengatur tentang ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut hanya mengatur pekerjaan umum dan industri khususnya tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di dalam melaksanakan pekerjaan umum dan industri memang memiliki resiko kecelakaan kerja, tetapi apabila dibandingkan dengan pekerjaan yang menggunakan fisik seperti di bidang olahraga, resiko yang dimiliki lebih tinggi. Berdasarkan uraian singkat tersebut, Penulis tertarik untuk meneliti mengenai pelaksanaan perlindungan K3 bagi pemain basket profesional berdasarkan perjanjian kerja yang mereka miliki. Penulis melakukan penelitian di Klub Basket Satya Wacana ACA LBC Salatiga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa meskipun tidak tercantum di dalam perjanjian kerja dan tidak diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan, klub memiliki itikad baik untuk tetap memberikan jaminan K3. Meskipun demikian, tetap muncul berbagai hambatan yang berasal dari klub sendiri maupun pemain.